TabunganKu
TabunganKu adalah sebuah program pemerintah untuk mengalakkan gerakan menabung nasional yang bisa menjangkau kalangan kecil. Fitur dan layanan produknya seragam dan diterbitkan oleh seluruh perbankan nasional, termasuk BPR.
Definisi Produk TabunganKu
Tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
FITUR DAN REGULASI TabunganKu:
- Suku bunga TabungaKu adalah 2.5% / tahun
- Tidak di kenakan biaya bulanan.
- Setoran awal pembukaan rekening yang rendah (Rp. 10,000)
- Saldo minimum rekening adalah Rp. 10.000,-
-
Saldo Dormant (tidak ada transakasi selama 6 bulan berturut- turut):– Biaya penaltinya adalah Rp. 10.000,-– Apabila saldo rekening mencapai <= Rp. 10.000,- maka rekening akan ditutup oleh system dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
- Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah adalah Rp. 5.000,-
- Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp. 50.000,- kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.
- Bunga di hitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif.
- Bunga di bayarkan mengikuti periode pembayaran produktabungan lainnya yang sudah ada.
SYARAT DAN KETENTUAN
- Tabungan perorangan untuk WNI
- Satu orang hanya boleh memiliki 1(satu) rekening di 1(satu) bank untuk produk yang sama,kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwalian sesuai dengan kartu keluarga yang bersangkutan.
- Tidak di perkenankan untuk rekening bersama dengan status “and/or“.
- Transakasi penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui counter hanya dapat di lakukan di kantor cabang di mana rekening di buka.
-
Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan Know Your Customer sbb:– Mengisi formulir standar dengan menyebutkan nama produk.– Membawa identitas diri (KTP/SIM/Paspor).– Penabung di bawah perwalian, harus menggunakan nama orang tua.
CATATAN LAINNYA:
Fitur, syarat, ketentuan produk di atas adalah sifatnya mandatory, artinya seragam di semua BPR di Indonesia yang menerbitkan produk ini, dan tidak boleh di rubah tanpa persetujuan dari Komite Produk yang ditentukan Bank Indonesia. hal-Hal lain yang tidak di atur dalam fitur, syarat dan ketentuan mandatory diatas adalah bersifat opsional dan boleh di sesuaikan dengan ketentuan internal PT. BPR Kedung Arto.