Tabungan Wajib

Tabungan yang diperuntukkan untuk pencairan kredit, dimana dana kredit yang diberikan kepada debitur wajib dibukukan ke tabungan ini

KETENTUAN

  1. Simpanan minimal 1%, max 2% dari Plafond Kredit yang dicairkan.
  2. Nasabah Umum tidak bisa ikut serta .
  3. Bunga 5%.
  4. Adminstrasi Rp. 500,-
  5. Simpanan tersebut harus mengendap selama kredit masih ada, dan di ambil pada saat pelunasan Kredit.
Share This