Tabungan Wajib
Tabungan yang diperuntukkan untuk pencairan kredit, dimana dana kredit yang diberikan kepada debitur wajib dibukukan ke tabungan ini
KETENTUAN
- Simpanan minimal 1%, max 2% dari Plafond Kredit yang dicairkan.
- Nasabah Umum tidak bisa ikut serta .
- Bunga 5%.
- Adminstrasi Rp. 500,-
- Simpanan tersebut harus mengendap selama kredit masih ada, dan di ambil pada saat pelunasan Kredit.