Tabungan Simanis
Tabungan SImanis Adalah tabungan untuk merencanakan masa depan anak / keluarga dimana nasabah menabung setiap bulan dalam jumlah yg bisa direncakan sampai dengan jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang periode berikutnya.
MANFAAT :
- Tabungan berjangka yang terencana, karena sesuai jangka waktu tertentu yang diinginkan nasabah.
- Setoran berikutnya setiap bulan minimal 10% dari setoran awal.
- Tabungan Simanis dapat menjadi Agunan Kredit BPR Kedung Arto.
- Suku bunga Tabungan Simanis sama dengan Suku Bunga Tabungan Arto
- Simpanan dengan jaminan keamanan yang tinggi, karena dijamin oleh pemerintah/LPS
SYARAT & KETENTUAN
- Setoran awal hanya Rp. 100.000,-
- Syarat hanya FC. KTP / SIM / Identitas lain yang sah
- Penabung dapat dilayani ditempat.
- Bunga 8%
- Dapat dijadikan jaminan kredit
- Bebas Menyetor dan Untuk Penarikan hanya boleh dilakukan setiap 1 tahun sekali dan apabila terjadi penarikan sebelum masa yang telah di tentukan maka nasabah akan mendapatkan penalty 0,5% dari penarikan
- Untuk periode tabungan atau jangka waktu menabung adalah minimal 1 th dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
- Setiap bulan nasabah diharuskan menabung atau menyetor dalam jumlah minimal 10% dari setoran awal.
- Jika karena satu dan lain hal sertifikat tabungan simanis hilang maka untuk membuat sertifikat tabungan simanis yg baru, nasabah tidak dikenakan biaya namun wajib membawa surat keterangan dari kepolisian setempat.
- Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris
- Penarikan atau pencairan tabungan dilakukan pada akhir periode tabungan yg sudah disepakati sejak awal, namun bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo, maka nasabah dikenakan penalty sebesar 0.5 % dari transaksi.
- Untuk penarikan tunai diatas Rp.50.000.000,- mohon konfirmasi 1 hari sebelumnya agar Anda tidak dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.50.000,-.
RESIKO
- Jika karena satu dan lain hal nasabah bermaksud mencairkan tabungannya sebelum jatuh tempo atau sebelum akhir periode tabungan maka nasabah akan dikenakan penalty yang besarnya 0,5 % dari transaksi.
- Tabungan Simanis akan terblokir otomatis oleh system sebesar Setoran Awal ditambahkan 10% dikalikan jumlah bulan berjalan.
- Jika bunga tabungan diatas penjaminan, dana tidak dijamin LPS