Tabungan Simanis

Tabungan SImanis Adalah tabungan untuk merencanakan masa depan anak / keluarga dimana nasabah menabung setiap bulan dalam jumlah yg bisa direncakan sampai dengan jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang periode berikutnya.

MANFAAT :

  1. Tabungan berjangka yang terencana, karena sesuai jangka waktu tertentu yang diinginkan nasabah.
  2. Setoran berikutnya setiap bulan minimal 10% dari setoran awal.
  3. Tabungan Simanis dapat menjadi Agunan Kredit BPR Kedung Arto.
  4. Suku bunga Tabungan Simanis sama dengan Suku Bunga Tabungan Arto
  5. Simpanan dengan jaminan keamanan yang tinggi, karena dijamin oleh pemerintah/LPS

SYARAT & KETENTUAN

  1. Setoran awal hanya Rp. 100.000,-
  2. Syarat hanya FC. KTP / SIM / Identitas lain yang sah
  3. Penabung dapat dilayani ditempat.
  4. Bunga 8%
  5. Dapat dijadikan jaminan kredit
  6. Bebas Menyetor dan Untuk Penarikan hanya boleh dilakukan setiap 1 tahun sekali dan apabila terjadi penarikan sebelum masa yang telah di tentukan maka nasabah akan mendapatkan penalty 0,5% dari penarikan
  7. Untuk periode tabungan atau jangka waktu menabung adalah minimal 1 th dan dapat diperpanjang untuk periode berikutnya.
  8. Setiap bulan nasabah diharuskan menabung atau menyetor dalam jumlah minimal 10% dari setoran awal.
  9. Jika karena satu dan lain hal sertifikat tabungan simanis hilang maka untuk membuat sertifikat tabungan simanis yg baru, nasabah tidak dikenakan biaya namun wajib membawa surat keterangan dari kepolisian setempat.
  10. Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, penarikan dan penutupan rekening tabungan dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris
  11. Penarikan atau pencairan tabungan dilakukan pada akhir periode tabungan yg sudah disepakati sejak awal, namun bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo, maka nasabah dikenakan penalty sebesar 0.5 % dari transaksi.
  12. Untuk penarikan tunai diatas Rp.50.000.000,-  mohon konfirmasi 1 hari sebelumnya agar Anda tidak dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.50.000,-.

RESIKO

  1. Jika karena satu dan lain hal nasabah bermaksud mencairkan tabungannya sebelum jatuh tempo atau sebelum akhir periode tabungan maka nasabah akan dikenakan penalty yang besarnya 0,5 % dari transaksi.
  2. Tabungan Simanis akan terblokir otomatis oleh system sebesar Setoran Awal ditambahkan 10% dikalikan jumlah bulan berjalan.
  3. Jika bunga tabungan diatas penjaminan, dana tidak dijamin LPS
Share This