Deposito
Simpanan deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Saat ini BPR Kedungarto memiliki pilihan, dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 Bulan.
MANFAAT DEPOSITO:
- Nasabah berinvestasi dengan aman, karena dijamin oleh pemerintah/ LPS
- Suku bunga deposito yang tinggi, karena melebihi dari simpanan lain, seperti tabungan.
- Nasabah / Deposan dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai investasi yang direncanakan.
- Fasilitas “ARO”, Deposito Anda akan secara otomatis diperpanjang waktunya bila tidak ada pemberitahuan untuk dicairkan pada saat jatuh tempo. Jadi nasabah lupa tidak dirugikan
- Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (ditransfer ke rekening tabungan BPR Kedung Arto, dapat ditransfer ke rekening tabungan pada bank lain, atau ditambahkan ke pokok deposito)
-
Selain sebagai simpanan, deposito dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.
KEUNTUNGAN DEPOSITO :
- Dapat dilayani ditempat nasabah, apabila nasabah sangat sibuk dengan aktifitasnya.
-
Perpanjangan Deposito.Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan deposan yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga. Atau dapat disesuaikan oleh Bank terkait dengan jaminan kreditnya.
SYARAT DAN KETENTUAN :
- Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, debet rekening dari tabungan nasabah di BPR Kedung Arto, transfer dari bank lain, atau setoran dengan cek/giro.
-
Pembayaran bunga deposito dilakukan tiap bulan dengan cara :a. Diambil secara tunai dicounter Bank.b. Roll over atau masuk menjadi tambahan pokok Deposito bulan berikutnya (khusus untuk deposito berjangka 1 bulan).c. Dikreditkan ke rekening tabungan nasabah di BPR Kedung Arto.d. Atau ditransfer ke Bank lain.
- Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
- Deposito yang dikenakan pajak yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) di atas Rp.7,500,000.
- Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
-
Pencairan dana pada saat jatuh tempo.Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito).
- Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris.
- Bilyet deposito yg dapat dijaminkan kredit, dengam ketentuan maksimal 90% dari nominal Deposito.
-
Pemblokiran deposito.Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back toback) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia.
-
Pembukaan blokir depositoDilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit BPR Kedung Arto atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.
RESIKO DAN BIAYA
- Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
- Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 0,25% dari jumlah nominal deposito (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
-
Bea Meterai.Untuk penempatan deposito dengan nominal di bawah Rp.100 juta nasabah diharuskan membayar bea meterai, di samping itu nasabah juga harus membayar bea meterai pada saat pencairan deposito berapapun nominalnya.
- Bila bunga deposito hendak ditransfer ke rekening bank lain (melalui counter), dikenakan biaya transfer yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS
- Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke cabang dimana nasabah menempatkan dananya.
PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO
Bunga dihitung secara harian yakni nominal dikalikan suku bunga dibagi 365 atau 366 (tahun kabisat) kemudian dikalikan jumlah hari.
Catatan :
Hasil perhitungan bunga harian dan pajak bunga dibulatkan menjadi rupiah penuh ke atas untuk => 0,5 dan ke bawah untuk < 0,5. Berikut ini contoh perhitungan bunga deposito:
RUMUS PERHITUNGAN BUNGA DEPOSITO :
Bunga = Nominal deposito xsuku bunga x jumlah hari
365 atau 366 (tahun kabisat)
Misal Nominal deposito : Rp.100.000.000.
Jangka waktu : 3 bulan
Periode : 12 Januari 2008 s/d 12 April 2008
Bunga bulan ke 1 ( 12 Januari s/d 12 Februari 2008) : 31hari
Bunga sehari = 100.000.000. x10,75% = 29.371,58
366
Bunga selama 31 hari = 29.371,58 x 31hari = 910.518,98
Dibulatkan menjadi = 910.519
Pajak atas bunga = 20% x 910.519 = 182.103,80
Dibulatkan menjadi = 182.104
Bunga netto bulan ke1 = 728.415 Bunga bln ke 2 (12 Feb s/d 12 Maret 2008): 29hari
Bunga selama 29 hari = 29.371,58 x 29 = 851.775,82
Dibulatkan menjadi = 851.776
Pajak atas bunga = 20% x851.776 = 170.355,20
Dibulatkan menjadi = 170.355
Bunga netto bulan ke 2 = 681.421 Bunga bln ke 3 (12 Maret s/d 12 April 2008) : 31 Hari
Bunga sehari = 100.000.000. x10,75% = 29.371,58
366
Bunga selama 31 hari = 29.371,58 x 31 hari = 910.518,98
Dibulatkan menjadi = 910.519
Pajak atas bunga 20% x 910.519 = 182.103,80
Dibulatkan menjadi = 182.104
Bunga netto bulan ke3 = 728.415
Jadi total bunga net selama 3 bulan adalah = 728.415 + 681.421 + 728.415 = Rp. 2.138.251
LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN Semua produk deposito berjangka BPR Kedung Arto dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.