Kredit Umum Berhadiah
Setelah sukses di periode sebelumnya, kini Kredit Umum Berhadiah memberikan surprise dengan hadiah Grand Prize berupa Mobil.
HADIAH GRAND PRIZE
a. 1 (satu) unit Mobil
b. 3 (tiga) unit Motor Honda Revo
HADIAH UTAMA
a. 2 (dua) unit Netbook
b. 2 (dua) Smartphone
c. 4 (empat) unit Lemari Es
d. 4 (empat) unit LED TV
e. 4 (empat) unit Sepeda Gunung
SYARAT DAN KETENTUAN
- Program berlangsung dari tanggal 1 November 2015 – 31 Oktober 2016.
- Program ditujukan bagi nasabah kredit PT. BPR Kedung Arto yang pinjaman kreditnya disetujui dan dicairkan selama rentang waktu berlangsungnya program ini.
- Nasabah mendapatkan 1 (satu) kupon undian untuk setiap:
a. Kredit yang cair selama program berlangsung.
b. Plafond kredit mulai dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatannya.
c. Pembayaran angsuran dilakukan tepat waktu selama masa berlangsungnya program.
d. Sebagai syarat mutlak untuk menjadi pemenang, kredit pada tanggal 31 Oktober 2015 harus
dalam status lancar (tidak mengalami keterlambatan baik dalam pembayaran pokok maupun
bunga).
e. Pinjaman dalam status telah lunas, namun sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, tetap
diikutkan undian.
f. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan ini dengan sendirinya dinyatakan gugur.
*) Status kelancaran dan pelunasan kredit sepenuhnya diputuskan oleh PT. BPR Kedung Arto. - Nasabah yang memiliki lebih dari satu pinjaman kredit (dengan nama yang sama) atau nama suami serta istriberhak mendapatkan kupon untuk masing-masing rekening kreditnya.
- Kupon undian lengkap sesuai dengan kartu identitas dan dimasukkan kedalam kotak undian yang tersedia di Kantor Pusat / Kantor Cabang / kantor Kas BPR Kedung Arto paling lambat tanggal 31 Oktober 2015 pukul 12:00 WIB.
- Program tidak berlaku bagi Pemegang Saham, Komisaris, Direksi, serta Karyawan BPR Kedung Arto.
- Hadiah akan diundi dihadapan notaris serta pejabat instansi terkait pada bulan November 2015.
- Apabila peserta yang memenangkan hadiah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penarikan undian akan dilakukan ulang hingga memperoleh pemenang yang memenuhi persyaratan.
- Pengumuman pemenang akan dipasang di Kantor Pusat / Kantor Cabang dan Kantor Kas BPR Kedung Arto bulan November 2015. Para pemenang juga akan mendapatkan surat pemberitahuan dari BPR Kedung Arto.
- Keputusan pemenang mutlak tidak dapat diganggu gugat, serta pajak hadiah ditanggung oleh pemenang.