Kredit Multiguna
Kredit Multiguna diberikan kepada debitur yang penghasilan bulanannya tetap / rutin, dengan jangka waktu maksimal 12 bulan
Syarat – Syarat Kredit :
A. Jaminan BPKB Kendaraan roda2 atau roda 4
- Foto Copy KTP Suami Istri dan yang masih berlaku
- Foto Copy STNK & BPKB
- Foto Copy Kartu Keluarga & Surat Nikah
- Foto Copy Rekening Listrik
- Tiga Lembar Kuitansi kosong, salah satu bermeterai Rp.6.000,-
- Kendaraan ditunjukkan ke Bank.
BAGI KENDARAAN YANG BELUM ATAS NAMA SENDIRI HARUS DILENGKAPI :
- Satu lembar kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6000,- di tanda tanganiatas nama BPKB.
- Tiga lembar kuitansi kosong salah satu bermaterai Rp.6000,- ditanda tangani atas nama BPKB
B. Jaminan Sertifikat Hak Milik
- Foto Copy KTP Suami Istri dan yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Keluarga & Surat Nikah
- Foto Copy Sertifikat
- Foto Copy PBB terakhir dan Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT)
- Foto Copy SIUP dan NPWP (Plafond 20 juta ke atas)
- Foto Copy Rekening Koran atau Tabungan tiga bulan terakhir.