Kredit Multiguna

Kredit Multiguna diberikan kepada debitur yang penghasilan bulanannya tetap / rutin, dengan jangka waktu maksimal 12 bulan

Syarat – Syarat Kredit :

A.  Jaminan BPKB Kendaraan roda2 atau roda 4

  1. Foto Copy KTP Suami Istri dan yang masih berlaku
  2. Foto Copy STNK & BPKB
  3. Foto Copy Kartu Keluarga & Surat Nikah
  4. Foto Copy Rekening Listrik
  5. Tiga Lembar Kuitansi kosong, salah satu bermeterai Rp.6.000,-
  6. Kendaraan ditunjukkan ke Bank.

BAGI KENDARAAN YANG BELUM ATAS NAMA SENDIRI HARUS DILENGKAPI :

  1. Satu lembar kuitansi jual beli bermaterai Rp. 6000,- di tanda tanganiatas nama BPKB.
  2. Tiga lembar kuitansi kosong salah satu bermaterai Rp.6000,- ditanda tangani atas nama BPKB

B.  Jaminan Sertifikat Hak Milik

  1. Foto Copy KTP Suami Istri dan yang masih berlaku
  2. Foto Copy Kartu Keluarga & Surat Nikah
  3. Foto Copy Sertifikat
  4. Foto Copy PBB terakhir dan Surat Pemberitahuan PajakTerutang (SPPT)
  5. Foto Copy SIUP dan NPWP (Plafond 20 juta ke atas)
  6. Foto Copy Rekening Koran atau Tabungan tiga bulan terakhir.
Share This